Selain THR PNS, Pemerintah Cairkan THR CPNS dan THR PPPK serta Gaji ke-13, Ini Besarannya

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah

TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak hanya Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan TNI/Polri beserta gaji ke-13 tahun 2021, THR CPNS dan THR PPPK beserta gaji ke-13 juga akan cair.

Pemerintah juga telah mengatur besaran untuk THR CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil), THR PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) beserta gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021. 

Pembayaran THR PNS dan TNI/Polri maupun THR CPNS dan THR PPPK akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.

Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021. 

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. 

TONTON JUGA:

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik THR PNS dan anggota TNI/Polri.

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN Gelar Simulasi Tes CAT SKD, Bisa Dilakukan di Kanreg dan UPT

Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021

Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

Bagi calon PNS ( CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS. 

Baca juga: Selain THR PNS dan TNI/Polri, Pemerintah Cairkan THR CPNS dan THR Pensiunan, Simak Besarannya

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

Halaman
12

Berita Terkini