Sehingga lanjut Syafrawi, saat pelaku melakukan tindakan pembunuhan bukan hanya ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban.
Melainkan tindakan itu masuk serangkaian tindakan yang telah direncanakan dengan motif dendam.
"Kan dari pengakuan pelaku itu ada motif dendam karena hubungan asmara, berarti kan sudah ada rencana sebelumnya. Bukan semata-mata mutifnya untuk menguasai perhiasan emasnya saja. Karena itu polisi harus juga melihat hal tersebut dalam menerapkan pasal yang disangkakan pada pelaku," tegasnya.
(tribunjakarta/tribunmadura)
Ibu Muda di Sumenep Bunuh Bocah 4 Tahun Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa