SIASAT Licik Wanita di Sumenep Habisi Bocah 4 Tahun, Dendam Asmara Suami Selingkuh dengan Ibu Korban

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SL (30) menghabisi bocah berinsial SNI (4) di Sumenep, Madura. Saat ini SL telah ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Darman menuturkan, alasan di balik pembunuhan bocah 4 tahun itu lantaran pelaku dendam dan sakit hati dengan ibu korban.

"Motifnya tersangka SL merasa dendam dan sakit hati kepada orangtua korban. Suami tersangka pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban," papar AKBP Darman.

Ilustrasi tewas (Net)

Dendam yang membara itu lantas dilampiaskan pada bocah perempuan usia 4 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Akibat dari pembunuhan ini, SL terancam hukuman 15 tahun bui.

Darman mengakui, korban sebelumnya dikabarkan atau dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021 dan ditemukan tewas di sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.

Keluarga Korban Kecewa

Keluarga korban kasus pembunuh sadis bocah 4 Tahun di Kecamatan Ambunten,  Kabupaten Sumenep merasa kecewa terhadap pihak kepolisian.

Pasalnya, penyidik Polres Sumenep hanya menerapkan pasal terhadap pelaku berinisial SL (30) dengan perlindungan anak.

Yakni pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dari pasal tersebut, Ibu muda yang juga kerabanya sendiri itu hanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ketua RW Ungkap Keseharian Ibu Wati yang Tuduh Tetangga Babi Ngepet, Kini Tinggal Bersama Mertua

"Dari itulah kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang memenuhi unsur keadilan, alasannya karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan," Kata Kuasa Hukum korban bocah 4 Tahun, Syafrawi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).

Seharusnya kata Syafrawi, penyidik Polres Sumenep tidak hanya satu pasal terkait dengan kekerasan pada anak dibawah umur. Tapi pasal 340 KUHP harsnya juga masuk.

"Kenapa, karena berdasar pengakuan pelaku ada motif dendam, maka kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga pasal 340 KUHP," pintanya.

Baca juga: Cerita Pengrajin Dodol Betawi di Pasar Minggu Menatap Lebaran: Berusaha Bangkit Usai Dipukul Pandemi

Sebab jika dikaji lebih dalam kata Syafrawi, pelaku telah lama menyimpan rasa dendam kepada pihak korban.

Salah satu indikasinya pelaku merasa cemburu kepada ibu korban, karena diduga telah berselingkuh dengan suaminya.

Halaman
123

Berita Terkini