Akhirnya Nur menuruti kemauan para komplotan begal.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan WhatsApp.
Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020.
Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi.
Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang. Mereka langsung menganiaya Dimas.
"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.
Dimas yang menjadi korban pembegalan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Nur Hayati (27) pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kini wanita beranak dua itu harus siap berhadapan dengan hukum setelah ditangkap petugas Polres Lumajang.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).
"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.
Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati, Perempuan di Lumajang Ini Begal Mantan Pacarnya,
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Marah Gegara Dibikin Hamil, Perempuan Muda Kediri Keroyok Mantan Kekasih hingga Tak Sadarkan Diri,