Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.
Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.
"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Oknum Satpol PP Keroyok Pedagang Hewan Reptil di Jalan Barito Jakarta Selatan
Peristiwa Lain
Janda Muda Begal Motor Mantan Pacar
Terbongkar, aksi culas janda muda Nur Hayati (27) mendekati mantan pacar bernama Dimas (22) di Lumajang .
Janda dua anak itu ternyata bergabung dengan komplotan begal.
Nur Hayati pun nekat membegal sepeda motor mantan pacarnya sendiri.
Nur mengaku baru satu kali terlibat aksi pembegalan dan itu karena dipaksa.
"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Suami Keroyok Petugas Puskesmas, Tak Mau Istrinya yang Lahiran Harus di Swab Covid-19
Ia bersedia masuk dalam komplotan begal sebab target korban adalah mantan pacarnya, Dimas (22).
Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp 700 ribu jika berhasil menggasak motor Dimas.
"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.