Diketahui berita mengenai adanya babi ngepet yang ditangkap warga di Sawangan, Depok jadi bahan perbincangan dan viral di media sosial.
Apalagi proses penangkapannya disebut harus dilakukan dengan cara bugil dan ukuran babi tersebut makin menyusut hingga akhirnya dimakamkan dengan kondisi tubuh terpisah.
Hal itu membuat masyarakat makin penasaran dengan berita soal babi ngepet itu.
Tapi ternyata semua itu adalah hoaks.
Kini Adam Ibrahim (44) telah ditangkap polisi usai viral adanya penangkapan hewan diduga babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Drama Hoaks Babi Ngepet di Sawangan, Beli Online Rp 900 Ribu, Disembelih Berujung Kuburnya Dibongkar
Adam Ibrahim kini telah mengakui perbuatannya bahwa apa yang dilakukan itu adalah rekayasanya.
Bahkan, Adam mengaku imannya melemah sebagai seorang manusia atas perbuatannya sendiri.
"Saya khilaf, iman saya lemah dan turun sebagai manusia, setan masuk ke diri saya," ujar Adam di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (29/4/2021).
Pria yang di wilayah tempat tinggalnya dipanggil ustaz ini juga mengakui bahwa perbuatannya sangatlah tidak masuk akal sehat.
Baca juga: Tak Bugil, Terungkap Cara Menangkap Babi Ngepet yang Bikin Heboh Depok, Ada Kode dari Sang Dalang
Baca juga: Babi Ngepet di Depok Cuma Rekayasa, Ini Asal Mula Mitos Babi Ngepet yang Dipercaya Bisa Bikin Kaya
Baca juga: Cuma Berdasar WAG dan Kumpul di Belakang Rumah, Terungkap Mengapa Warga Termakan Hoaks Babi Ngepet
"Hingga saya mempunyai pikiran yang sangat jahat sangat tidak masuk akal," ucap dia.
Lanjut Adam, dirinya tak menyadari dampak dari apa yang ia karang, hingga menjadi viral dan menyedot perhatian publik.
"Waktu pengerjaan tidak sadar tapi sudah terjadi seperti ini, penyesalan sudah tidak ada lagi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya informasi hoaks atau pun takhayul.
"Mari kita jadi bangsa warga negara yang cerdas. Jadi ini saya nyatakan yang tiga hari kemarin (dugaan babi jadi-jadian) itu bohong," ujarnya di lokasi yang sama.
Saat ini, pelaku pun sudah diamankan di Polres Metro Depok, sementara tujuh orang lainnya yang diduga terlibat tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sawangan.
Akibat perbuatannya, Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
(TribunJakarta/Muji Lestari)