Nekat Pulang Kampung saat Ada Larangan Mudik dari Pemerintah, Siap-siap Kena Sanksi:Kendaraan Disita

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pos Penyekatan Mudik di Kecamatan Jayanti, pada Kamis (6/5/2021) malam - Masih nekat pulang kampung saat ada aturan pelarangan mudik dari pemerintah? siap-siap terkena sanksi berikut ini.

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih nekat pulang kampung saat ada aturan pelarangan mudik dari pemerintah? siap-siap terkena sanksi berikut ini.

Pemerintah sendiri telah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Jalan Tol Jakarta Cikampek pos penyekatan GT Cikarang Barat.  (ISTIMEWA)

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Baca juga: Pemudik Terciduk Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Gagal Kelabui Polisi & Diturunkan di Tol Cikupa

Baca juga: Puluhan WNA China Tiba di Indonesia saat Pemerintah Larang Mudik Lebaran: Tertahan di Bandara Soetta

Baca juga: Imam Masjid yang Ditampar saat Pimpin Salat Sempat Dibisiki Ini Oleh Pelaku, Baru Sebulan Bertugas

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

Halaman
123

Berita Terkini