Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka empat jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022.
Jalur pendaftaran PPDB yang sepenuhnya dilakukan secara online ini sebetulnya tak jauh beda dibandingkan dengan tahun lalu.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, ada empat jalur yang dibuka, yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Dengan membuka empat jalur dibuka dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
"Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” ucapnya, Sabtu (8/5/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, PPDB online yang diterapkan di ibu kota ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun aturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, PPDB DKI Jakarta 2021 Sepenuhnya Dilaksanakan Secara Online
Baca juga: Dimulai 7 Juni, Simak Jadwal Lengkap PPDB Online DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun Ajaran 2021
Baca juga: Kabar Bagus, 1,3 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Kembali Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
"Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berikut rincian 4 jalur PPDB Online DKI Jakarta TA 2021/2022:
1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Berikut jadwal lengkap PPDB Online DKI Jakarta TA 2021/2022:
Baca juga: Kabar Bagus, 1,3 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Kembali Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Larangan Mudik Diprediksi Berimbas Kemacetan Dalam Kota, Dishub Depok Terjunkan Ratusan Personel
Baca juga: Atta Halilintar Geram Aurel Didoakan Meninggal, Pelaku Minta Maaf: Tetap Dilaporkan ke Polisi?