TRIBUNJAKARTA.COM, KEDIRI - Debt collector berulah lagi, kali ini tabrak dan mengeroyok hingga korbannya dirawat.
Peristiwa itu terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur.
Para 'mata elang' ini seolah tak belajar dengan insiden debt collector di Jakarta Utara yang harus berurusan dengan hukum karena ulahnya sewaktu menagih utang yang lakukan kekerasan.
Debt collector di Kota Kediri ini malah bertindak lebih brutal lagi.
Mereka melakukan kekerasan yang membuat korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Awalnya Aggota debt collector ini menabrak korbannya dengan sepeda motor.
Baca juga: Debt Collector Pengadang Anggota TNI Sadar Menyalahi Aturan: Tindakan Saya Keluar dari Jalur
Tak hanya itu, mereka juga mengeroyok korban hingga babak belur.
Akibat ulah para debt collector, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Peristiwa ini menimpa Rejo Bambang Praminto (47) warga Jl Merbabu, Kota Kediri.
Pelaku Diringkus
Baca juga: Hukuman Berat Menanti 11 Debt Collector, Keluarga Histeris Lihat Pengepung TNI Digiring ke Tahanan
Baca juga: 11 Debt Collector Ditangkap Usai Kepung TNI, Polisi: Kita Tidak Akan Pernah Kalah dengan Premanisme
Baca juga: 11 Debt Collector Pakai Penutup Kepala dan Tangan Terborgol, Keluarga Tak Kuasa Menangis Histeris
Usai melakukan aksi brutalnya, keempat orang penagih utang itu telah diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.
Total ada empat orang debt collector yang diamankan.
Para tersangka yang diamankan masing-masing, Louis Hagana Tarigan (25), Dedi (31) dan Aprianus Sitanggang (26) yang merupakan warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Serta Angga Pratama Ginting (21) warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana menjelaskan, kejadian pengeroyokan oleh debt collector terjadi di rumah korban Jl Merbabu.
"Saat itu ada seseorang yang tidak dikenal mengaku dari Koperasi Kemuning datang untuk menagih hutang," ucap Iptu Girindra Wardhana, Rabu (12/5/2021).
Akibatnya terjadi cekcok di dalam rumah korban.
Kemudian seseorang yang mengaku dari pihak koperasi keluar memanggil temannya.
Saat korban ikut keluar rumah, tiba-tiba ada sekitar 6 orang, salah satunya Angga Pratama Ginting menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.
Akibatnya, korban jatuh tersungkur kemudian dikeroyok oleh para pelaku.
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki.
"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari Koperasi Kemuning. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," ujar dia.
Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang.
"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban. Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," kata dia.
Petugas semula mengamankan 6 orang, setelah dilakukan pemeriksaan 4 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.
Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt collector adalah perbuatan melanggar hukum.
"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," paparnya.
Debt Collector Pengadang Tentara
Sebelumnya, ulah debt collector yang menjadi sorotan ketika mereka melakukan pengadangan kepada mobil yang dikemudikan seorang anggota TNI AD.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jakarta Utara.
Mulanya, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.
Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut.
Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021).
Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Nasriadi.
Adapun para pelaku berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS, dan HL.
Nasriadi menjelaskan, pihaknya masih mengejar satu debt collector lainnya yang terlibat dalam aksi pengadangan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.
Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
Terancam 9 Tahun Bui
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ini mendapatkan kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance.
“Lalu dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada saudara HL. Lalu HL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ujar Nasriadi.
Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.
Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.
“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekejaman Debt Collector di Kediri, Tabrak Korban Lalu Mengeroyok, Berikut Aksi 'Mata Elang' Lainnya