Debt Collector Kepung Anggota TNI

11 Debt Collector Ditangkap Usai Kepung TNI, Polisi: Kita Tidak Akan Pernah Kalah dengan Premanisme

Aksi komplotan debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi saat sedang mengemudikan mobil pada Kamis (6/5) dinilai tindakan premanisme

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus - Aksi komplotan debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi saat sedang mengemudikan mobil pada Kamis (6/5) dinilai tindakan premanisme 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Aksi komplotan debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi saat sedang mengemudikan mobil pada Kamis (6/5/2021) dinilai sebagai tindakan premanisme.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, aksi percobaan perampasan kendaraan di tengah jalan merupakan tindakan premanisme.

Ia menilai apa yang dilakukan 11 debt collector yang sudah tertangkap ini tindakan ilegal alias melanggar hukum.

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Yusri meminta para debt collector menyadari bahwa negara ini adalah negara hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat diwawancarai terkait prostitusi di Hotel Reddoorz TIS Square, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat diwawancarai terkait prostitusi di Hotel Reddoorz TIS Square, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Karenanya, lulusan Akpol 1991 itu tegas mengingatkan bahwa pemerintah serta aparat TNI-Polri tak akan pernah kalah dengan aksi premanisme.

"Aparat dan pemerintah tidak akan pernah kalah dengan para preman ini. Kami akan proses seusai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku lain dengan modus seperti ini segera berhenti," tegas Yusri.

Baca juga: 11 Debt Collector Ditangkap Usai Kepung TNI, Polisi Ungkap Prosedur Penarikan Kendaraan yang Tepat

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Tanah Seluas 103 Meter Berhasil Direbut Kembali, Nenek Arpah: Alhamdulillah Lega

Baca juga: Polisi Buru Zemba, Gembong Kepemilikan Senjata Api dari Kampung Ambon

Total 11 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Mereka ditangkap pada Minggu (9/5/2021) setelah polisi menerima laporan dari Serda Nurhadi serta warga yang mobilnya hendak dirampas.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membentuk tim gabungan guna menangkap komplotan debt collector itu.

Dari hasil interogasi awal, delapan dari 11 pelaku yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.

HEL dinyatakan sebagai koordinator dalam kelompok debt collector ini.

Para debt collector tersebut mengepung mobil Honda Mobilio berpelat B 2638 BZK yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi pada Kamis (6/5/2021) lalu.

Pencegatan tersebut terjadi di gerbang tol Koja Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved