"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," kata dia.
Proses daur ulang alat cepat yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan kemunculan sejak Desember 2020, para tersangka mengantongi keuntungan hingga Rp 1,8 miliar. Saat ditangkap, polisi polisi barang bukti uang tunai Rp 149 juta dari salah satu tersangka.
Baca juga: Istri Sapri Pantun Melahirkan, Adik Haru saat Azani Bayinya, Berharap Putra Komedian Jadi Sosok Ini
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," kata Panca .
Ia mengatakan ada perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma yakni biaya Rp 200.000 unti setiap kali tes swab.
"Mereka membagi hasil, tetapi melaksanakan pemeriksaan di sana adalah pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya. (*)