Menteri Erick Thohir Pecat Semua Direksi PT Kimia Farma Diagnostika, Simak Profil Mereka

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Buntut kasus tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika

Erick Thohir menuturkan, kasus antigen bekas ini perlu ditanggapi dengan serius dan profesional.

Lebih lanjut, Erick mengingatkan seluruh direksi BUMN terikat pada core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Sementara, apa yang terjadi di kasus antigen bekas justru bertentangan dengan core value tersebut.

Baca juga: Doa Terbangun Tidur di Malam Hari, Pakai Bahasa Arab Disertai Artinya

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," terang Erick Thohir.

Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Menurut Erick Thohir, kasus antigen bekas bisa terjadi karena ada kelemahan sistem internal.

Hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Kimia Farma karena kualitas pelayanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

Baca juga: Nagita Slavina Tanggapi Isu Habiskan Rp1 M Sekali Belanja, Istri Raffi Ahmad Merendah: Cari Diskonan

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," papar Erick Thohir.

Untuk itu, Erick Thohir menuturkan auditor independen saat ini tengah bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.

AdapunĀ  hasil penyelidikan polisi, diketahui jika alat antigen yang telah digunakan ternyata dan didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini.

Alat yang sudah dibersihkan dibawa pulang ke Bandara Kualanamu untuk digunakan ulang.

SP salah satu kata tersangka mengatakan ia DP membawa alat antigen yang sudah digunakan ke kantor Kimia Farma.

Mereka kemudian membawa dan membawa kembali ke Bandara Kualanamu untuk digunakan.

Baca juga: Teka-teki Perampok Perkosa Gadis SMP: Bongkar Ventilasi, Ancam Korban yang Asyik Main TikTok

Ia mengaku melakukan hal tersebut karena disuruh oleh PC, manajer Kimia Farma.

"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar SP.

Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. (KOMPAS.COM)

AdapunĀ Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membuat kegiatan daur ulang alat rapid test ini sudah dilakukan para tersangka sejak Desember 2020.

Baca juga: Anies Baswedan Tutup Tempat Wisata, PSI: Kalau Sudah Viral Baru Ada Tindakan

Halaman
123

Berita Terkini