Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Ahli bahasa Frans Asisi yang dihadirkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor menjelaskan makna kata bohong secara bahasa.
Penjelasan ini terkait pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946 tentang pemberitahuan berita bohong yang disangkakan kepada Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan eks Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frans mengatakan bahwa pernyataan seseorang yang salah bukan berarti sebuah kebohongan karena bisa juga dimaknai kekeliruan.
"Jika dalam suatu hal seseorang itu menyampaikan yang tidak benar tanpa ada niat karena dalam situasi tidak tahu maka tidak bisa disebut berbohong. Dia termasuk kategori keliru, keliru selalu terjadi dalam hidup kita," kata Frans di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Frans tak menyebutkan apa pernyataan Rizieq sewaktu menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor meski terkonfirmasi Covid-19 merupakan kekeliruan, bukan kebohongan.
Namun bila dikaitkan dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor, Rizieq menyampaikan dirinya sehat dengan alasan karena merasa sehat dan hasil tes swab PCR-nya belum keluar.
Belum keluarnya hasil tes swab PCR membuat Rizieq menolak disangkakan pasal 14 ayat 1 tentang pemberitahuan berita bohong sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Rizieq Shihab Buat Pleidoi Sendiri untuk Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Keterangan Frans terkait makna kata bohong dan kekeliruan sendiri mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) produksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling baru.
"Misalnya kalau kita keliru menyebut nama orang, tanggal lahir, dan lain-lain. Itu hal yang sangat manusiawi, itu mengenai bohong dan keliru," ujarnya menjawab pertanyaan anggota tim kuasa hukum Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Bawa 6 Ahli di Sidang Perkara RS UMMI Bogor: Ada Refly Harun
Sementara mengenai makna kata onar dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946 yang juga ditanyakan kuasa hukum Rizieq, Frans menyebut dalam KBBI onar serupa dengan kata ricuh, ribut, rusuh.
Kata onar dibahas karena isi pasal 14: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Baca juga: Viral Video Transpuan Sebut Palestina Tak Berjasa ke Indonesia, Taqy Malik: Jadi Begini Mbak, Eh Mas
"Dari segi makna saya bisa membuat kriteria. Yang paling tinggi dari kata onar maknanya adalah rusuh, paling rendah heboh. Jadi kalau kerusuhan itu, itu kategori onar. Tapi kalau yang paling rendah heboh saja," tuturnya.