Sidang Rizieq Shihab

Sampaikan Duplik, Rizieq Shihab Anggap Jaksa 'Ngeles' Tak Bisa Jawab Pleidoi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat menyeka bagian mata di sidang pembacaan pleidoi perkara kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung.

"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum."

Rizieq Shihab saat menyeka bagian mata di sidang pembacaan pleidoi perkara kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Poin replik ini khusus untuk pleidoi Rizieq setebal 46 halaman yang dibuat secara pribadi oleh eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya sekarang ditahan.

Baca juga: Ular Kobra Melawan dan Semburkan Bisa ke Petugas, Damkar Tebet Gunakan Alat Khusus saat Menangkap

Baca juga: Video Detik-detik Rangga Perampok & Pemerkosa Bocah di Bekasi Diciduk, Lagi Asyik Makan Kue Lebaran

Baca juga: Rizieq Shihab Ngotot Minta Dibebaskan, Tangis Eks Imam Besar FPI Pecah saat Cerita Ditangkap Aparat

JPU menyatakan uraian dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah tepat sehingga meminta Majelis Hakim meminta menjatuhkan vonis bersalah.

"Karena ini (pleidoi Rizieq) adalah unek-unek Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujarnya.

Selama JPU menyampaikan replik, Rizieq yang duduk di kursi terdakwa ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur tampak serius menyimak, pun dengan tim kuasa hukumnya.

"Hanya bisa berharap agar terdakwa lebih sabar dan mengikuti persidangan ini. Berdasarkan hal yang sudah diuraikan, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan sudah tepat," tuturnya.

Rizieq Menangis di Persidangan

Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021).

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menangis saat membacakan pleidoi untuk perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang menjeratnya.

Rizieq mengatakan tak berniat menghabiskan waktu sekitar tiga tahun di Arab Saudi, dia dan keluarganya beberapa kali mencoba kembali ke Indonesia setelah satu tahun masa habis visanya.

"Kami (Rizieq dan keluarganya) paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang dicekal. Tapi hakikatnya kami sedang diasingkan, agar tidak bisa pulang ke tanah air dan tidak bisa lagi kumpul dengan umat di Indonesia," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Bantah Tuntutan JPU, Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas di Kasus Kerumunan Megamendung

Rizieq mengklaim selama berada di Arab Saudi dia mendapat teror dari kelompok yang disebutnya intelejen, menakuti bila dia pulang ke Indonesia maka akan ditangkap lalu dijelaskan ke penjara.

Saat menceritakan upaya pulang ke Indonesia ini ucapannya sempat terhenti dan tampak menahan tangis beberapa detik, dia mencoba menenangkan diri hingga akhirnya melanjutkan pembacaan.

"Karena Indonesia adalah tanah air kami dan negeri kami tercinta. Serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini