Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi memastikan, pihaknya selalu serius dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat.
Terkait adanya penilaian polisi lambat dalam menangani kasus pencabulan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pelaku sudah melarikan diri sejak awal.
TONTON JUGA:
"Sejak awal laporan, pelaku sudah melarikan diri, sedangkan dalam kasus persetubuhan seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Sehingga kata dia, penyidik membutuhkan waktu lebih agar dapat mengumpulkan minimal dua alat bukti yang memperkuat kebenaran laporan.
"Percayakan proses penyidikan kepada pihak kepolisian, kami serius dalam menangani perkara ini semoga cepat tuntas," terang dia.
Baca juga: Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Makin Labil, Kadang Ceria Lalu Tiba-tiba Emosi
Aloysius menambahkan, tersangka berinisial AT saat ini sedang dalam pengejaran setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita sudah lakukan penggeledahan di rumahnya dan saat ini sedang dalam pengejaran terhadap tersangka," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
Baca juga: Sosok Misterius Datang Gedor Pintu Rumah Tengah Malam, Keluarga Pencabulan Anak Anggota DPRD Diteror
Baca juga: Modusnya jadi PSK Online, Dua Waria Berkomplot Rampas Harta Pelanggannya Saat Kencan di Hotel
Baca juga: Ultah Anak Berubah jadi Mencekam, Suami Bacok Istri karena Cemburu Buta Merasa Diselingkuhi
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.