TRIBUNJAKARTA.COM - Komplotan begal yang menembaki sopir taksi online di Kabupaten Lebak, Banten, sebanyak 10 kali akhirnya berhasil diamankan polisi.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menjelaskan, penyelidikan-penangkap terhadap kasus tersebut dimulai sejak korban yang bernama Epi Hanapi melapor ke polisi pada Rabu (20/5/2021) siang.
Para pelaku ditangkap di kawasan Rangkasbitung pada malam harinya.
"Jam 22.00 WIB kita mengamankan dua orang, diamankan di Rangkasbitung kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya, kurang dari 24 jam seluruh pelaku ditangkap," imbuh Ade dilansir dari TribunBanten (grup TribunJakarta).
Ade menuturkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui mereka telah melakukan perbuatannya tersebut.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi, di antaranya 1 unit mobil putih dengan nomor polisi A 1609 PN, 1 buah softgun jenis revolver, 1 kotak amunisi softgun dan tiga handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sopir Taksi Online di Banten Kebal Peluru
Bukan main, seorang sopir taksi online di Banten ternyata kebal peluru.
Kendati sudah diberondong 10 tembakan yang mengenai punggung dan kepalanya, dia tak roboh.
Bahkan, sang sopir berani melawan pelaku yang jumlahnya empat orang.
Hebatnya, aksi heroik sang sopir membuat para pelaku lari ketakutan hingga masuk ke dalam hutan.
Peristiwa itu dialami oleh Epi Hanapi (45).
Dia nyaris dibegal oleh pelaku yang bermodus sebagai penumpang taksi onlinenya.
Peristiwa itu berawal ketika korban menerima orderan penumpang pada Rabu (19/5/2021) dini hari.