Sepak Terjang Pria Gondrong Pemukul Polisi Saat Razia Masker, Sempat Dibui 6 Bulan Gegara Kasus Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria yang memukul polisi di Jalan Kyai Mojo karena ditegur tak pakai masker, Minggu (23/5/2021). Pria gondrong memukul polisi saat menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).

TRIBUNJAKARTA.COM - Pria gondrong memukul polisi saat menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).

Terungkap sosok pria gondrong pemukul polisi berinisial H tersebut.

H ngamuk saat ditegur polisi karena tidak mengenakan masker.

Anggota polisi itu mendapat bogem mentah di bagian kepala dan leher sebelah kiri.

Ternyata H merupakan seorang residivis yang pernah dibui selama 6 bulan.

Baca juga: Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Curhat Kakek Koswara: Belum Ngomong, Mata Deden Melotot Kaya Mau Mukul

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan fakta tersebut pada
Minggu (23/5/2021).

"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada TribunSolo.com.

Pria yang memukul polisi di Jalan Kyai Mojo karena ditegur tak pakai masker, Minggu (23/5/2021). (Instagram/polrestasurakarta)

Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.

Pria berambut ikal gondrong itu pun dijerat pasal berlapis.

Pasalnya, H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.

Baca juga: Dokter Himbau Jangan Lepas Masker Meski Sudah Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.

Ade menambahkan H bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Kronologi Pemukulan

Akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.

Dalam keterangan video, pria itu diamankan setelah memukul seorang personel Polresta Solo yang tengah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).

Penelusuran TribunSolo.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, sekira pukul 08.30 WIB.

Pria itu sendiri, berinisial H, merupakan warga di sekitar lokasi.

Baca juga: Heboh Penemuan Babi dengan Masker di Sebuah Rumah Makan, Warga Konawe Geger

Lalu, bagaimana asal muasal H ngamuk dan memukul polisi?

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kejadian tersebut terjadi bermula saat polisi menghentikan H karena tidak menggunakan masker.

Polisi kemudian mengingatkan H untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.

Namun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut marah.

Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik (net) ()

Ia tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap personel kepolisian.

H memukul polisi di bagian kepala.

"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.

H kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil pikap Satpol PP.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Bantah Sekap Gadis SMP: Pemukulan Pernah

Lalu, ia dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keteran dan keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkapnya.

Ade menegaskan pihaknnya akan tetap melakukan yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan setelah kejadian tersebut.

"Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat, dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," tegasnya.

Peristiwa Lain

Tolak Sanksi Masker, Pria Ini Mengaku Anak TNI

Tangkapan layar video saat pria mengaku anak anggota TNI menolak sanksi razia masker di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Petugas gabungan yang razia warga tak memakai masker di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mendapat perlawanan.

Saat menggelar razia pada Kamis (4/3/2021) siang, pengemudi motor berpelat B 6023 PWS yang tak memakai masker, menolak sanksi dari petugas.

Dari video yang didokumentasikan warga, tampak pria berusia sekitar 30 tahun menolak sanksi karena tak mempercayai Covid-19.

"Kalian (petugas) nyusahin, Covid-19 itu enggak ada," ucap pria tersebut lantang saat menolak sanksi denda administrasi atau kerja sosial.

Menanggapi pernyataan sesumbar pria itu, seorang petugas berusaha memberikan imbauan.

Petugas memastikan pria tersebut, bahwa Covid-19 nyata dan sudah banyak memakan korban jiwa.

Namun, pelaku justru balik menantang dan menurut opininya, bahwa pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini tidak ada.

"Kata gue (Covid-19 enggak ada). Sudah, gue mau jemput anak gue sekolah. Nanti gue ke sini lagi," ujarnya sambil menarik tangan seorang petugas dengan nada tinggi.

Mendapat perlawanan, personel Polsek dan Koramil Ciracas kembali berupaya menjelaskan bahaya Covid-19 dan menjelaskan aturan penggunaan masker.

Pelaku balik menantang dan menyatakan, bahwa ayahnya merupakan seorang prajurit TNI sambil tetap menolak sanksi yang diberikan.

"Bapak gue juga tentara ya. Rumah gue di situ kok (dekat Jalan Tanah Merdeka), ayo ikut gue ke rumah," tantang pria tersebut.

"Saya cuman mau jemput anak gue sekolah. Ayo pak, ikut ke rumah saya," tutur dia sambil menarik tangan satu anggota Koramil.

Berulang kali petugas dari TNI-Polri, Satpol PP di lokasi menjelaskan bahaya Covid-19 kepada pelaku.

Tapi pelaku justru makin ngotot melawan petugas gabungan.

Nada bicaranya pun makin meninggi sambil tetap menyatakan bahwa Covid-19 tidak nyata.

"Enggak ada Covid-19 pak, enggak ada. Kalian (petugas) itu cuman nyusahin masyarakat doang."

"Kenapa pak? Saya masyarakat, punya hak. Kalian boleh punya hukum, tapi kalau nyusahin masyarakat buat apa?" lanjut pelaku.

Selama lebih dari 30 menit petugas gabungan bergantian berulang kali menjelaskan bahwa razia masker yang mereka lakukan sesuai aturan.

Saat satu petugas memberikan masker agar dikenakan, pelaku tetap menolak memakainya.

Ia memilih memacu motornya meninggalkan petugas.

Baca juga: Polisi Telisik Unsur Pidana Dalam Kasus Dugaan Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas Rutan KPK

Kasatpol PP Kelurahan Rambutan Bronson Sitompul menyesalkan tindakan pelaku.

Pasanya, pelaku tidak hanya menolak sanksi tapi juga memaki petugas gabungan.

"Saat kejadian petugas mengedepankan imbauan karena memang pelaku tidak bermasker," ucap Bronson.

"Terus dari bapak Polisi dan Babinsa memberi pengerahan, tapi pelaku ngotot tidak percaya Covid-19," beber dia.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial menyapu jalan sesuai dengan aturan Pemprov DKI Jakarta.

Tapi pelaku yang mengaku anak prajurit TNI kepada petugas tetap menolak sanksi.

Pelaku pun berkilah buru-buru karena hendak menjemput anaknya pulang sekolah.

Petugas sudah mengingatkan pelaku pelanggaran soal aturan sanksi sesuai Pergub nomor 3 tahun 2020.

Intinya, pelanggar mendapat sanksi kerja sosial dan denda Rp 250 ribu.

"Tapi pelaku tetap menolak dan kabur saat kita bawa ke pos," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Ciracas Tolak Sanksi Razia Masker: Mengaku Anak Anggota TNI, Tak Percaya Covid-19, .

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok H, Pria Semanggi Solo yang Nekat Pukul Polisi di Razia Prokes : Bukan ODGJ, Pernah Rusak Kafe, 

Berita Terkini