Antisipasi Virus Corona di DKI

TPU Karet Bivak Dibuka Lagi untuk Umum, Pemkot Jakarta Pusat Awasi Peziarah Secara Ketat

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana peziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (11/4/2021) - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak dibuka lagi untuk umum. Jumlah peziarah pun dibatasi karena bertujuan menghindari kerumunan.

Seperempat dari kapasitas peziarah pun masih dinilai terlalu banyak, yakni sepuluh ribu orang.

"Kalau saja seperempatnya, ya sepuluh ribu, masih banyak. Jadi, harus patuhi seruan gubernur ini, bukan tanpa alasan. Mungkin berikutnya setelah ini ziarah bisa diatur lah waktunya," tutur Irwandi.

"Mungkin tidak di saat hari idulfitri, yang penting doa kita," lanjutnya.

Dia berharap, dengan tidak adanya kerumunan saat lebaran 2021 kasus positif Covid-19 tidak melonjak.

"Mungkin nanti tiga pilar (TNI-Polri dan Satpol PP) akan bertugas mencegah kerumunan saat lebaran nani. Mudah-mudahan tidak terjadi lonjakan kasus positif covid," harap Irwandi.

Imbau Masyarakat Salat Idulfitri di Masjid Dekat Rumah

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan masyarakat dapat menunaikan salat idulfitri di masjid yang dekat dengan rumah masing-masing.

Meski begitu, Irwandi menjelaskan kapasitas jemaah wajib 50 persen dari biasanya.

Hal ini telah termaktub dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 5 Tahun 2021, tentang pengendalian masyarakat saat salat idulfitri.

"Ini sudah seruan gubernur ya. Kami kan rencananya mau salat id di sini (masjid di dalam area Pemerintah Kota Jakarta Pusat), cuma kita batalkan," kata Irwandi, saat diwawancarai, di kantornya, Selasa (11/5/2021).

"Karena ada seruan Gubernur Nomor 5 tahun 2021, tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid, khususnya salat id 2021," lanjutnya.

Irwandi berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

Baca juga: Menteri Perhubungan Sambangi Bandara Soekarno-Hatta, Pantau Pelarangan Mudik

"Kami mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan ini, masyarakat melaksanakan salat id di lapangan dan tidak boleh orang dari luar," tutur Irwandi.

"Tapi khusus warga sekitar atau yang dekat dengan masjid itu. Itu juga dengan kapasitas 50 persen. Menerapkan prokes," lanjutnya.

Dia menambahkan, panitia masjid juga wajib menyediakan masker dan cairan pencuci tangan (hand sanitizer).

Halaman
1234

Berita Terkini