Sidang Rizieq Shihab

Ini Alasan Rizieq Shihab Tidak Ajukan Banding di Perkara Kerumunan Megamendung

Penulis: Bima Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan alasan pihaknya tidak banding vonis kerumunan di Megamendung

"Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekedar menghadapi persidangan pelanggaran yang dianggap kejahatan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara di Perkara Kerumunan, Jaksa Ajukan Banding

Aziz mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding dalam dua perkara kerumunan.

Namun pihaknya menyinggung upaya banding yang secara resmi diajukan JPU pada Jumat (28/5/2021) sehingga proses peradilan perkara berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Banding merupakan hak JPU yang diatur KUHAP. Namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," lanjut Aziz.

Berita Terkini