"Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekedar menghadapi persidangan pelanggaran yang dianggap kejahatan protokol kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara di Perkara Kerumunan, Jaksa Ajukan Banding
Aziz mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding dalam dua perkara kerumunan.
Namun pihaknya menyinggung upaya banding yang secara resmi diajukan JPU pada Jumat (28/5/2021) sehingga proses peradilan perkara berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Banding merupakan hak JPU yang diatur KUHAP. Namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," lanjut Aziz.