Sementara pada perkara kerumunan Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI divonis hukuman delapan bulan penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya di perkara kerumunan Petamburan JPU meminta Rizieq divonis dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Sementara terhadap lima eks petinggi FPI dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.