Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tidak Ajukan Banding Vonis Perkara Kerumunan Megamendung

Penulis: Bima Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Rizieq Shihab menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung.

Sebelumnya mereka sempat menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dari pembicaraan akhir pihaknya menerima vonis bersalah di perkara kerumunan Megamendung dengan vonis denda Rp 20 juta.

"Perkara Megamendung tidak banding," kata Aziz saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Siapkan Bukti Baru di Sidang Banding di Perkara Kerumunan

Terhadap putusan Majelis Hakim pada sidang Kamis (27/5/2021), Rizieq dan tim kuasa hukumnya hanya mengajukan banding atas putusan perkara kerumunan warga di Petamburan.

Yakni vonis bersalah dan hukuman pidana delapan bulan penjara terhadap Rizieq dan lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang juga jadi terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.

Kelima eks petinggi FPI itu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, mereka jadi terdakwa dengan berkas perkara terpisah dari Rizieq.

Baca juga: Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Rizieq Shihab Ajukan Banding di Kasus Petamburan dan Megamendung

Aziz menuturkan hari ini tim kuasa hukum bakal mengajukan memori banding secara resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar segera diproses ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Hanya (menyerahkan berkas) administrarif, mungkin perwakilan (anggota tim kuasa hukum). Belum tahu jam berapa," ujarnya.

Aziz menyebut meski kliennya divonis bersalah pihaknya tetap menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Tapi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (28/5/2021) resmi mengajukan memori banding Rizieq dan tim kuasa akhirnya juga mengajukan banding atas putusan.

"Untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memerriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara di Perkara Kerumunan, Jaksa Ajukan Banding

Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq, serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada perkara kerumunan Megamendung Rizieq divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Halaman
12

Berita Terkini