Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Hanif bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa Hanif melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun (penjara), dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Hal memberatkan tuntutan JPU terhadap menantu Rizieq itu di antaranya pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat sewaktu dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
Serta bawah Hanif dianggap berbelit-belit saat memberi keterangan sebagai terdakwa selama jalannya sidang perkara tes swab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor
Baca juga: Inpres Covid-19 jadi Bahan Banding Rizieq Shihab Ajukan di Perkara Petamburan
"Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa mendatang," ujar JPU.
JPU menuntut Hanif dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa Rizieq melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.