Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang sudah menentukan tiga zona dalam jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022.
Sebagai informasi singkat, zonasi merupakan satu dari empat jalur PPDB Kota Tangerang untuk jenjang SD dan SMP.
Tiga jalur lainnya yakni prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan tiga zona tersebut terbagi dalam tiga wilayah.
"Zona 1 di wilayah timur, zona 2 wilayah tengah, itu zona 3 di wilayah barat Kota Tangerang," jelas Jamaluddin saat dijumpai di kantornya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Simak Situs Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2021-2022 Kota Tangerang dan Syarat Lengkapnya
Wilayah yang termasuk di zona 1 adalah Kecamatan Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Pinang.
Lalu Kecamatan Cipondoh, Batuceper, Benda, Neglasari, dan Tangerang, termasuk dalam zona 2.
"Zona 3 itu ada Jatiwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci," sambung Jamaluddin.
Menurutnya, pembagian tiga zona tersebut sudah dibagi secara adil.
Baca juga: Simak Aturan PPDB DKI Jakarta dari Jalur Afirmasi hingga Jalur Zonasi Seusai Pergub 32 Tahun 2021
Kata Jamaluddin, tiap sekolah mampu menampung 30 persen dari siswa yang berada di sekitarnya.
"Itu mendekati adil dan di tiap zonanya itu udah kami atur, rata-rata itu 30 persen daya tampung yang diterima orang-orang situ," ungkap dia.
Jamaludin sebelumnya menyatakan, PPDB jenjang TK-SMP digelar pada 14 Juni 2021 dan 30 Juni 2021.
"PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP saja. Kewenangan PPDB SMA dan SMK ada di Provinsi Banten," katanya.
Sama seperti tahun sebelumnya, PPDB akan dilaksanakan secara daring atau online.
Baca juga: PPDB 2021 Sebentar Lagi, Cek Daftar SMA Terbaik di Jakarta dan Bekasi, Sekolah Incaranmu Termasuk?
Para calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah yang dipilih.
Bisa juga dilakukan secara mandiri melalui situs www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di play store.
Jamaluddin menjelaskan, dalam PPBD tahun ini, terdapat beberapa tahapan seleksi.
Pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.
Sedangkan untuk SMP, menambahkan satu jalur seleksi yaitu jalur prestasi.
"Jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus," tutur Jamaluddin.
Kemudian untuk perpindahan orang tua/wali ini untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindah tugaskan ke wilayah lain.
Terakhir jalur prestasi yakni untuk calon peserta didik yang sudah menjuarai lomba dengan tingkatan seperti tingkat kota, provinsi dan lain-lain.
Jamaluddin menambahkan, pada masing-masing jalur seleksi terdapat kuota.
Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80 persen untuk SD, dan 50 persen untuk SMP.
Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15 persen.
Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah lima perse untuk SD maupun SMP.
Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan sebanyak 30 persen.
"Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20 persen, nilai rapor domisili luar kota sebanyak 5 persen dan lomba-lomba sebanyak 5 persen," jelas Jamaluddin.
"Untuk lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa sertifikat dan lomba yang diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga nasional. Seperti olimpiade sains, PON, PORDA, dan sebagainya," sambungnya lagi.
Selain itu, Jamaluddin mengatakan ada juga persyaratan umum yang harus dipenuhi.
Bagi calon peserta didik SD, wajib berumur paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021, dan pengecualian paling rendah lima tahun enam bulan dengan surat rekomendasi psikolog atau dewan guru sekolah asal.
Peserta didik juga wajib memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
Bagi calon peserta didik SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021.
Baca juga: Gerobak Sate di Jaksel Ditabrak Mobil Fortuner Sampai Hancur, Pengemudi Ternyata Pinjam Mobil Orang
Memiliki ijazah, atau surat keterangan lulus, atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik sudah menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar atau sederajat, dan syarat terakhir adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log in ke situs www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang menggunakan NIK dan PIN.
Jika calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan.
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB untuk SD akan dibuka pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021.