Hasil pemeriksaan manajer tersebut, kata Singgih, pihak tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mereka tidak ada izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk melakukan pesta-pesta itu. Tapi kalau yang berkaitan dengan pendirian kafe, ada izinnya," ucap Singgih.
Tempat hiburan malam tersebut diketahui baru berdiri sekira dua bulan.
TONTON JUGA
Viralnya, karena pihak mereka mengadakan acara musik yang menimbulkan kerumunan dan mengundang Disc Jockey (DJ) dari Belanda.
Singgih mengatakan, manajer tempat hiburan malam itu pun dapat terjerat sanksi pidana.
"Betul (bisa dipidana). Tapi kami masih mendalami apakah ada pelanggaran lain atau tidak," tutup Singgih.