Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, lokasi tempat isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI jauh dari pemukiman warga.
Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan Pemprov DKI menyulap gedung sekolah hingga GOR menjadi lokasi terkendali bagi pasien Covid-19.
"GOR itu kan luas jadi tidak mengganggu masyarakat. Pagarnya luas, tidak perlu khawatir, kecuali ditaruh di rumah-rumah di perkampungan baru boleh khawatir," ucapnya, Selasa (8/6/2021) malam.
Politisi Gerindra ini pun meminta kerja sama yang baik dari masyarakat terkait lokasi tempat isolasi terkendali ini.
Sebab, pemerintah pusat bakal menghentikan pendanaan hotel, penginapan, dan wisma yang selama ini menjadi lokasi isolasi terkendali per 15 Juni mendatang.
Untuk itu, Pemprov DKI bergerak cepat dengan menyiapkan sejumlah tempat, mulai dari GOR hingga gedung sekolah menjadi lokasi isolasi terkendali bagi pasien Covid-19.
"Kita perlu kerja sama yang baik, saling mengerti memahami, tidak perlu khawatir berlebihan," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Selidiki Dugaan Penganiayaan Pengunjung Dronk Cafe Kemang, Polisi Cari Bukti Melalui CCTV
Baca juga: Perselisihan Berujung Laporan Polisi, Pengunjung Diduga Dianiaya Sekuriti Dronk Cafe Kemang
Baca juga: Anaknya Dicabuli Oknum Guru Ngaji, Ibu Korban Lemas saat Terbongkar: Saya Sesak, Sakit Hati
Orang nomor dua di DKI ini pun meminta seluruh warganya tetap menjaga protokol kesehatan.
Terlebih, kasus Covid-19 di inu kota mulai kembali mengalami tren peningkatan beberapa waktu terakhir ini.
"Yang penting laksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan baik, waspada saling menjaga, saling membantu, gotong royong, saling menghormati," kata dia.
"Insya Allah kita bisa menghadapi pandemi dengan baik," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan 37 lokasi isolasi terkendali bagi pasien Covid-19.
Sejumlah GOR hingga gedung sekolah pun bakal disulap menjadi lokasi isolasi terkendali.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021 yang diterbitkan Anies pada 31 Mei 2021 lalu.