TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Penampilan Herman (42) alias Ustaz Gondrong yang viral lantaran aksinya kala mengaku bisa menggandakan uang, kini berbeda.
Tak ada lagi rambut panjang beruban yang menutupi kepalanya lantaran Herman telah mencukur rambutnya seusai bebas bersyarat atas kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya bikin praperadilan pencabutan. Ternyata saya masih dalam penangguhan seperti itu, artinya masih belum bebas murni, masih bebas bersyarat lah. Iya, ini saya potong sama temen-temen tahanan, sudah enggak gondrong (lagi)," seloroh Herman di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021).
Meski telah bebas bersyarat, namun Herman masih diminta untuk melapor kepada pihak kepolisian untuk memastikan bahwa dirinya kooperatif ketika menjalani masa pembebasan bersyarat.
"Harus wajib lapor, saya memang disuruh datang setiap Senin atau Kamis," ujarnya.
Sejak penahanannya ditangguhkan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/5/2021) lalu, Herman mengaku merasa senang bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Sejak saya pulang saat ini, hati saya merasa senang, ketemu keluarga, ibu termasuk juga istri keluarga saya, Alhamdulillah saya sudah pulang saat ini," jelasnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa kasus yang menimpa dirinya masih terus berjalan.
"Tapi memang menurut anggota polisi, dari keluarga saya proses terus berjalan karena saya dalam penangguhan, saat ini saya sudah tenang pulang, bertemu keluarga, dan semua rekan-rekan saya Alhamdulillah sekarang saya sudah di Kota Bekasi," jelasnya.
Herman (41) alias Ustaz Gondrong belum dinyatakan bebas seutuhnya.
Dia hanya ditangguhkan penahanan sedangkan perkara persetubuhan yang menjeratnya masih melekat.
TONTON JUGA
Adapun Herman ditangguhkan penahanan, usai dia dan kuasa hukum menggugat kepolisian melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Praperadilan diajukan Herman dengan pokok masalah, adanya cacat prosedur dalam penanganan kasusnya oleh Polres Metro Bekasi.
Namun baru sampai sidang kedua, Herman ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian dengan syarat agar mencabut gugatan praperadilan.