"Kalau menurut polisi waktu saya disuruh cabut praperadilan itu saya bilang 'bagaimana pak kelanjutan ke depan saya? Sama kanit polsek maupun polres bekasi, kanit dia bilangg tetap, kalau kamu tandatangani praperadilan kamu dibebaskan," kata Herman, Sabtu (12/6/2021).
"Setelah saya tandatangani saya bikin praperadilan pencabutan ternyata saya masih dalam penangguhan seperti itu."
Baca juga: Misteri Mayat Terbakar Dikira Sampah: Seluruh Tubuh Hangus, 2 Benda Ini Jadi Petunjuk Polisi
Baca juga: Herman Si Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Trauma, Kapok Tak Lagi Buka Pengobatan Alternatif
"Artinya masih belum bebas murni, masih bebas bersyarat lah," tambahnya.
Herman kini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan di bawah umur.
Dia wajib lapor ke kantor polisi tiap Senin dan Kamis.
"Saya wajib lapor tiap senin sama kamis, tapi sampai sekarang saya masih trauma kalau ke kantor polisi," terangnya.
TONTON JUGA
Sementara itu, Ferdinand Montororing kuasa hukum korban dari LBH Ampera mengatakan, kliennya memang sudah mencabut gugatan praperadilan.
Tapi dalam pidana persetubuhan anak di bawah umur, perkara tersebut belum ada titik terang akan dihentikan atau masih tahap penyidikan polisi.
"Kalau kasus persetubuhannya ini memang belum jelas karena kita tidak ada komunikasi oleh termohon (polisi)," kata Ferdinand.
Status kliennya juga hanya sebatas penangguhan penahanan, bukan bebas dari jeratan hukum pasal yang disangkakan.
"Dengan kata lain, delik persetubuhan anak di bawah umur masih berlangsung, ini hanya ditangguhkan," tutur Ferdinand.
Untuk langkah selanjutnya, Ferdinand mengaku, siap mengikuti prosedur hukum termasuk ke ranah persidangan.
"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum lagi, langkah hukum yang konstitusional yang berlaku di negara ini, kita akan buktikan di pengadilan," tegasnya.
Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat.