Penggandaan Uang di Bekasi

Dukun Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Tobat, Statusnya Wajib Lapor Mengaku Trauma ke Kantor Polisi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herman alias Ustaz Gondrong saat dijumpai di Kantor LBH Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021).

Ia juga penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

TONTON JUGA

Video viral penggandaan uang dibuat semata hanya berdasarkan trik sulap.

Aksi itu dia lakukan untuk menarik simpati agar orang-orang mengakui kesaktiannya.

Namun, selama ini dia tidak pernah sekalipun melakukan praktik penggandaan uang dengan orang lain atau terhadap pasiennya.

Benda-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Usai videonya viral, Herman dijemput polisi, seluruh benda-benda trik sulap menggandakan uang kadung dia bakar sebelum disita polisi.

Dari proses penyelidikan, polisi tidak dapat membuktikan praktik penggandaan uang yang dilakukan Herman karena minim alat bukti dan saksi atau korban dirugikan.

Baca juga: Misteri Mayat Terbakar Dikira Sampah: Seluruh Tubuh Hangus, 2 Benda Ini Jadi Petunjuk Polisi

Alhasil, dia diskriminalisasi dengan tuduhan pasal persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial Novi Triyanti (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Laporan pidana persetubuhan anak di bawah umur dilayangkan mertuanya sendiri.

Namun belakangan diakui bahwa saat membuat laporan sang mertua mendapat tekanan.

TONTON JUGA

Proses penanganan kasus hingga Herman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menjadi dalil adanya cacat prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

Hal ini kemudian memicu Kuasa Hukum dari LBH Ampera Ferdinand Montororing, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang terkait cacat prosedur proses penyelidikan, penyidikan kepolisian. (TribunJakarta/Yusuf/WartaKota) (*)

Berita Terkini