Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pleidoi atau pembelaan Muhammad Hanif Alatas dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
Yakni bahwa Hanif tidak berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu dengan alasan hasil tes swab PCR belum keluar.
Melalui replik atau jawaban atas pleidoi, JPU mengatakan klaim Hanif tersebut bersifat sepihak karena meski hasil tes swab PCR belum keluar Rizieq dirawat karena terindikasi terpapar Covid-19.
"Dalil terdakwa tersebut disimpulkan sepihak karena bukan hanya hasil swab PCR saja yang menentukan seseorang tersebut dikategorikan menjadi penderita Covid-19," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Alasannya sebelum Rizieq dirawat inap di RS UMMI Bogor dia lebih dulu menjalani rapid test antigen dilakukan Tim Mer-C dengan hasil reaktif Covid-19, hasil tersebut yang membuat Rizieq dirawat.
Menurut JPU hasil rapid test antigen reaktif Covid-19 itu membuat Rizieq sudah bisa disebut sebagai penderita Covid-19 sehingga tidak dalam kondisi sehat sebagaimana pernyataan Hanif.
JPU juga menyebut Hanif berbohong karena pertimbangan kedatangan dikurangi Hadiki dari Tim Mer-C yang melakukan rapid test antigen berdasar permintaan Hanif sebagai menantu.
Baca juga: Bukan Berikan Contoh Baik ke Warganya, Empat Kades di Jember Malah jadi Pecandu Sabu
Baca juga: 700 Jenazah Dimakamkan Protap Covid-19 tapi Nyatanya Tak Terpapar, Keluarga Akhirnya Bongkar Makam
Baca juga: Pasutri Terpaksa Tinggal di Kandang Ayam Bersama Peliharaannya, Sudah Akrab dengan Aroma Tak Sedap
"Yang mana setiap orang yang suspect, dan probable berdasarkan swab antigen juga dikategorikan sebagai penderita Covid-19. Dari rangkaian fakta tersebut bahwa terdakwa Hanif Alatas mengetahui bahwa saksi Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor karena menderita Covid-19," ujarnya.
JPU menyebut sebagai seorang menantu mustahil Hanif tidak menanyakan hasil rapid test antigen Rizieq karena ikut mendampingi perawatan selama berada di RS UMMI Bogor hingga keluar.
Atas dasar itu JPU menilai Hanif terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sehingga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
"Kalau memang jujur, mustahil terdakwa tidak menanyakan hasil pemeriksaan saksi Rizieq dan istrinya yang notabennya adalah mertua terdakwa karena memang terdakwa yang menghubungi dokter Hadiki Habib untuk melakukan pemeriksaan," tutur JPU.
Jaksa Sebut Hanif Alatas Tak Serius Perhatikan Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Muhammad Hanif Alatas dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Melalui replik yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur JPU membantah tuntutan mereka di perkara tes swab RS UMMI Bogor mengabaikan fakta persidangan.