Serukan Perang Terhadap Narkotika, Kapolri Minta Kampung Tangguh Narkoba Hadir di Seluruh Indonesia

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Timur Tengah dengan barang 1,129 ton sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Kapolri mengungkapkan, tersangka CSN memerintahkan UCN mencari kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil analisis dan interogasi, diketahui pengendali utamanya adalah OC. Ini juga dari Nigeria dan sekarang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Listyo.

Listyo menjelaskan, barang bukti 1,129 ton sabu diamankan di empat lokasi berbeda.

"Lokasi pertama di Gunung Sindur, kemudian Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ungkap Kapolri.

Di kawasan Gunung Sindur, tim gabungan menyita 393 Kilogram sabu. Polisi lalu menemukan 511 Kilogram sabu di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square.

Sementara itu, barang bukti sabu seberat 50 Kilogram sabu disita dari Apartemen Basura, dan 175 Kilogram sabu dari Apartemen Green Pramuka.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati.

Berita Terkini