Pun dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor yang diwakili tim kuasa hukum sama beranggotakan Aziz, Sugito Atmo Prawiro.
"Habib Rizieq setahu saya (duplik pribadinya) beliau kurang lebih 70 halaman, Habib Hanif 30 halaman," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Artinya baik ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum menyampaikan duplik terpisah di hadapan Majelis Hakim, hal ini serupa dengan saat sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
Poin yang disampaikan di antaranya mereka membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan dan dituntut JPU terbukti.
"Kita juga sudah buat (duplik) dari kita ada yang 10-18 (halaman). Subtansinya sudah kemarin waktu di pleidoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ujarnya.
Aziz menuturkan dalam duplik tersebut Rizieq juga bakal membantah replik JPU yang menyebut bahwa pleidoi mereka lebih banyak berisi keluh kesah atau tidak berdasar fakta persidangan.
Baca juga: 2 Hari Lagi Tes SIMAK UI 2021, Cermati Baik-baik Bocoran Materi Ujian dan Sistem Penilaiannya
Baca juga: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Lulusan S1, Cek Sederet Fasilitasnya, Bisa Dapat Beasiswa
Baca juga: Politisi PAN Minta Gubernur Anies Larang Warga yang Belum Divaksin ke Mal hingga Kafe
Menurut tim kuasa isi pleidoi yang disampaikan mereka dan kliennya pada sidang Kamis (10/6/2021) sudah sesuai ketentuan kitab hukum acara pidana (KUHAP) dan berdasar fakta sidang.
"Nanti kita akan bantah (Replik JPU), kita jelaskan bahwa tanggapannya itu jelas poin per poin ada dakwaan itu jelas kan bantahan jadi kita tegaskan lagi," tuturnya.