Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CILEDUG - Seorang bocah di Tangerang yang sedang asyik memainkan handphonenya di depan rumah disantroni oleh dua maling menggunakan motor RX-King.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mulia Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (15/6/2021) siang yang menimpa MRF (9).
Awal mula kejadian saat MRF baru sampai rumah bersama ibunya dan langsung bermain handphone atau gawai di depan rumahnya.
Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol mengatakan, tak berselang lama, dua pelaku berinisial IF dan FP menyambangin korban menggunakan sepeda motor jenis RX-King.
"Kedua pelaku sempat melintas sekali, kemudian melihat korban main HP di pinggir jalan langsung memutarbalikan lagi kendaraannya dan mengambil HP milik korban," jelas Poltar di Mapolsek Ciledug, Selasa (22/6/2021).
Kedua pelaku berhasil menggasak sebuah handphone merek Samsung S6 dan rencananya akan langsung dijual.
Baca juga: Ratusan Pengemudi Jak Lingko KWK Jakarta Utara Disuntik Vaksin Covid-19, Sopir: Kaya Digigit Semut
Baca juga: 41 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Terjadi Sejak Awal 2021, Paling Banyak Penganiayaan
Kata Poltar, keduanya sudah mengiklankan barang curiannya tersebut di media sosial dengan harga miring yakni Rp 400 ribu.
Berbekal dari kamera pengintai alias CCTV ditempat kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan Polsek Ciledug kurang dari 24 jam sejak kejadian.
"Sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil kami amankan sekitar empat kilometer dari kejadian. Mereka rencananya mau jual di media sosial pakai sistem COD," kata Poltar.
Kepada wartawan, IF mengaku bekerja sebagai musisi jalanan alias pengamen.
Karena urusan perut, IF dan rekannya terpaksa menggasak handphone milik anak kecil.
"Sehari-hari ngamen, enggak niat awalnya cuma lihat lagi main HP (korban) langsung ambil aja. Uangnya dipake untuk makan aja pak," aku IF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IF dan FP diganjar Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Keduanya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.