Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CILEDUG - Seorang bocah di Tangerang yang sedang asyik memainkan handphonenya di depan rumah disantroni oleh dua maling menggunakan motor RX-King.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mulia Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (15/6/2021) siang yang menimpa MRF (9).
Awal mula kejadian saat MRF baru sampai rumah bersama ibunya dan langsung bermain handphone atau gawai di depan rumahnya.
Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol mengatakan, tak berselang lama, dua pelaku berinisial IF dan FP menyambangin korban menggunakan sepeda motor jenis RX-King.
"Kedua pelaku sempat melintas sekali, kemudian melihat korban main HP di pinggir jalan langsung memutarbalikan lagi kendaraannya dan mengambil HP milik korban," jelas Poltar di Mapolsek Ciledug, Selasa (22/6/2021).
Kedua pelaku berhasil menggasak sebuah handphone merek Samsung S6 dan rencananya akan langsung dijual.
Baca juga: Ratusan Pengemudi Jak Lingko KWK Jakarta Utara Disuntik Vaksin Covid-19, Sopir: Kaya Digigit Semut
Baca juga: 41 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Terjadi Sejak Awal 2021, Paling Banyak Penganiayaan
Kata Poltar, keduanya sudah mengiklankan barang curiannya tersebut di media sosial dengan harga miring yakni Rp 400 ribu.
Berbekal dari kamera pengintai alias CCTV ditempat kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan Polsek Ciledug kurang dari 24 jam sejak kejadian.
"Sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil kami amankan sekitar empat kilometer dari kejadian. Mereka rencananya mau jual di media sosial pakai sistem COD," kata Poltar.
Kepada wartawan, IF mengaku bekerja sebagai musisi jalanan alias pengamen.
Karena urusan perut, IF dan rekannya terpaksa menggasak handphone milik anak kecil.
"Sehari-hari ngamen, enggak niat awalnya cuma lihat lagi main HP (korban) langsung ambil aja. Uangnya dipake untuk makan aja pak," aku IF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IF dan FP diganjar Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Keduanya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara, Kasie Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AP2KB Kota Tangerang, Wildan Widyaswara menjelaskan, pihaknya tengah melakukan trauma healing kepada korban atau MRF.
"Karena usianya yang masih belia, jadi kami berikan konsul dan trauma healing agar korban bisa beraktivitas lagi dan tidak resah menjalani kehidupan," ujar Wildan.
Pemerintah Kota Tangerang juga masih mencatat tingginya kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya saat pandemi Covid-19.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang mencatat total ada 41 kekerasan terhadap anak.
Wildan Widyaswara menjelaskan, angka tersebut terkumulatif sejak awal tahun sampai hari ini.
"Kalau untuk anak-anak dari Januari sampai bulan Juni ini laporan masuk ke kita total 41, dan masih terus berjalan," jelas Wildan saat ditemui di Mapolsek Ciledug, Selasa (22/6/2021).
Ia menerangkan, dari 41 anak tersebut terdapat 31 berjenis kelamin wanita dan 10 diantaranya laki-laki.
Baca juga: Pemkot Tangerang Akui Kasus Kekerasan Anak Saat Pandemi Masih Tinggi, Rata-rata Menimpa Wanita
Baca juga: Ratusan Orang Disuntik Vaksin Astra Zeneca yang Digelar Tangcity Mall
Menurut Wildan, angka di atas menunjukan tren penurunan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya diperiode yang sama.
"Masih berjalan, kan terhitung akhir tahun terhitung sampai Desember. Kalau sampai sekarang ini menurunn dari tahun lalu. Perkiraan 30-40 persenan," ungkap Wildan.
Dalam penanganannya, DP3AP2KB melakukan trauma healing kepada anak-anak korban kekerasan yang berumur di bawah 17 tahun termasuk wanita.
Korban-korban tersebut, kata Wildan, akan diberikan konsul dan penanganan khusus seperti trauma healing untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka.
"Trauma healing, karena si anak ini kehilangan kepercayaan diri atau sulit bersosialiasi lagi baru kita trauma healing. Kita terus interaksi intens dengan orang tua korban walau pun tidak ada laporan dari orang tua korban pun kita ambil tindakan," pungkas Wildan. (*)