Dalam proses pemeriksaan, terungkap keduanya sudah empat kali pesta sabu di rumah EYS.
Khairul menuturkan, uang yang digunakan untuk membeli sabu berasal dari BE.
Sedangkan EYS bertugas mencari narkoba dan menyediakan untuk pesta sabu.
“Pengakuan EYS, dirinya sudah lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti.
Baca juga: Kafe di Pancoran Buntu Digerebek, Pemilik hingga Biduan Dibawa ke Polres Jakarta Selatan
Baca juga: Pengakuan Remaja Laki-laki yang Dirudapaksa Biduan Janda Selama 3 Hari, Ayah Korban Tak Terima
Namun belakangan ini ia susah mendapatkan job nyanyi.
Tidak adanya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan membuat EYS menjadi frustrasi.
Membuatnya kembali terjun ke dunia gelap narkotika sebagai pelariannya,” tutur Khairul.
Pengakuan berbeda dikatakan BE.
Menurut Khairul, BE memakai sabu karena stres dengan tuntutan pekerjaan.
“BE ini masih berstatus bujang dan bekerja sebagai seorang marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandar Lampung. Tuntutan memenuhi target pekerjaan membuatnya stres dan akhirnya nekat memakai sabu,” beber Khairul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Biduan Dangdut Rudapaksa Remaja Laki-laki
Sementara itu, biduan Dangdut asal Probolinggo akhirnya membuat pengakuan setelah dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan Merudapaksa ABG laki-laki berusia 16 tahun.
Biduan Dangdut berinisial DAP itu dilaporkan oleh orangtua korban FU.
Biduan Dangdut yang berstatus janda berumur 28 tahun itu diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo akhir pekan lalu.
Kasat Reskrim Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya telah memeriksa korban maupun terlapor.