TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal lapor diri PPDB DKI jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SMP-SMA ditutup siang ini, Jumat (25/6/2021) pukul 14.00 WIB.
Pendaftaran PPDB DKI jalur afirmasi prioritas kedua telah dibuka sejak, Senin (21/6/2021).
PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi prioritas kedua ini dibuka untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Sementara untuk jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SD sudah dibuka lebih dulu pada 14-15 Juni 2021 lalu.
Pendaftaran PPDB DKI jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK dibuka mulai 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 23 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Proses seleksi akan dilakukan 21-23 Juni 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 23 Juni pukul 17.00 WIB.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi di ppdb.jakarta.go.id Dibuka, Ini Skala Prioritas dari Tingkat RT
Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos jalur seleksi harus melakukan lapor diri pada 24 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Jalur afirmasi prioritas kedua ini diperuntukkan bagi CPDB pemegang KJP plus, CPDB yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang kartu pekerja jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta.
Berikut syarat pendaftaran jalur afirmasi prioritas kedua untuk jalur afirmasi prioritas kedua:
Baca juga: PPDB DKI Jakarta SD Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini: Jangan Sampai Salah, Ikuti Panduan Ini
Baca juga: Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas
Baca juga: Kenali 6 Gejala Terinfeksi Virus Corona Varian Delta, Apa Saja?
1. Calon peserta didik baru (CPDB) yang terdaftar dalam DTKS
Nama CPDB tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Privinsi DKI Jakarta.
2. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
Nama orangtua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta
Nama orangtua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Prioritas Anak yang Bisa Mendaftar Jalur Afirmasi
Diketahui jalur afirmasi terbagi menjadi dua kategori.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Tahap Kedua Dibuka Juli Karena Calon Siswa Tak Lapor Diri dan Banyak Bangku Kosong
Jalur afirmasi pertama diberikan untuk:
- Anak asuh panti
- Anak dengan penyandang disabilitas
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19
- Jalur afirmasi ini dibuka sejak 14 Juni dan berakhir kemarin 16 Juni 2021.
- Jadwal lapor diri dibuka 17-18 Juni 2021.
Kemudian jalur afirmasi kedua diperuntukan kepada:
- Anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Anak dari pengemudi mitra Transjakarta
- Anak penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
- Untuk tahap dua akan dibuka 21-23 Juni 2021 dan jadwal lapor diri dibuka 24-25 Juni 2021.
Alur Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta
Pengajuan Akun atau Cetak Token/Pin:
- Mengakses situs publik PPD online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Cetak PIN/Token dengan klik tombol Pengajuan Akun
- Mengisi Formulir secara online
- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN
- Setelah memperoleh token, lanjutkan proses Aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Alur Aktivasi Akun atau Token/PIN:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol Daftar dan pilih Aktivasi
- Masukkan nomor peserta dan PIN/Token
- Ganti PIN/Token dengan Password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan pemilihan Sekolah
Alur Pemilihan Sekolah:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol Daftar dan pilih Login
- Lakukan Login dengan memasukan nomor peserta dan password
- Memilih Sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pendaftaran
Alur Lapor Diri secara Daring:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri
(TribunJakarta.com/Muji)