TRIBUNJAKARTA.COM - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMP/SMA mulai dibuka pada Senin (28/6/2021).
Pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka hingga Rabu, 30 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Kemudian, pengumuman PPDB DKI Jakarta jalur zonasi dilakukan dua jam setelahnya, yakni pukul 17.00 WIB.
Selain jalur zonasi, masa pendaftaran juga akan ditutup di waktu yang sama untuk jalur perpindahan orangtua dan anak guru.
Baca juga: Jangan Kecewa Gagal di Jalur Prestasi, PPDB DKI Jakarta Tahap Kedua Bakal Dibuka Tanggal 5-7 Juli
Jalur ini telah dibuka sejak 7 Juni 2021 di PPDB DKI Jakarta.
Untuk masa lapor diri kedua jalur tersebut juga digelar di waktu yang sama, yaitu pada 1-2 Juli 2021 dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang ingin mendaftar hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
CPDB jenjang SMP dapat memilih paling banyak tiga sekolah di dalam zonasi sekolah.
Baca juga: Pastikan Sudah Lapor Diri, PPDB DKI Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Jenjang SMP-SMA Ditutup Siang Ini
Sementara itu, CPDB jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga peminatan dari satu sekolah yang sama atau berbeda.
Kuota yang disediakan untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen dari keseluruhan ketersediaan bangku sekolah yang ada.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan zona prioritasprioritas yang terbagi atas tiga kategori.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan dilakukan seleksi berikutnya dengan urutan yaitu pertama usia tertua dan usia ke termuda, kedua pilihan sekolah CPDB, dan terakhir waktu mendaftar.
Jika selama masa pendaftaran, CPDB sudah tersingkir dari tiga pilihan sekolah, CPDB berhak mendaftar di sekolah lain.
Setelah masa pendaftaran berakhir dan CPDB dinyatakan lolos, maka CPDB wajib melaksanakan lapor diri.
PPDB DKI Jakarta tahap kedua