CPNS Jakarta

Hari Ini Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka, Berikut Daftar Berkas yang Harus Disiapkan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka hari ini.

TRIBUNJAKARTA.COM - Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen mengumumkan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka hari ini, Rabu 30 Juni 2021.

Setelah sempat diundur dan membuat masyarakat harap-harap cemas, akhirnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka.

Informasi pembukaan pendaftaran CPNS 2021 tersebut disampaikan Suharmen dalam konferensi pers virtual Persiapan Pembukaan Seleksi ASN 2021 di kanal YouTube #ASNKiniBeda.

Dalam konferensi pers tersebut, Suharmen mengatakan pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka mulai tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

"Pendaftaran akan diumumkan besok (hari ini) tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021," ujarnya dikutip TribunJakarta dari YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (29/6/2021).

"Begitu kita mengumumkan 30 Juni, maka bisa sekaligus dibuka pendaftaran," lanjutnya.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka 30 Juni, Cek Dulu Syarat Daftar, Batasan Usia dan Jenjang Pendidikan

Berkas yang Perlu Disiapkan Pelamar CPNS 2021

- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg

Baca juga: Beredar Dokumen Jadwal Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Lengkapnya untuk Persiapan Daftar CPNS 2021

Baca juga: Bukan Cuma Giat Latihan Soal, Ini Kiat-kiat Penting Agar Lolos Seleksi CPNS 2021

- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf

- Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf

- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf

- Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf

Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Syarat Umum Daftar CPNS 2021

- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca juga: Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Calon Pelamar Ingat Baik-baik Ya!

Alur seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);

3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;

4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;

5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.

(TribunJakarta.com/Muji)

Berita Terkini