"Peraturan ini kan untuk kita semua, untuk kesehatan masyarakat, agar masyarakat tidak terpapar Covid-19. Karena, kami lihat pergerakan Covid-19 sampai saat ini terus meningkat," tuturnya.
Pemkot Tangerang dan instansi lain bakal mengawasi kedua lokasi itu mulai hari ini agar tetap steril hingga tanggal 20 Juli 2021.
Baca juga: Jakmania Bantu Cari Pemain Baru, Persija Jakarta Tak Kunjung Kasih Pengumuman: Serius Apa Engga Sih
"Iya, nanti kami lakukan pengawasan. Di Pasar Lama juga di Pasar Irigasi Sipon, kami sampaikan ini akan dilakukan penutupan sampai tanggal 20 Juli," tutup Sachrudin.
Sementara, Polres Metro Tangerang Kota menindak tegas tujuh pedagang yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, jajarannya menindak tegas para pedagang itu karena mereka masih beroperasi pada Minggu hingga pukul 23.00 WIB.
Di antara mereka juga masih melayani pengunjung yang makan di lokasi.
TONTON JUGA
Padahal, berdasarkan PPKM Darurat, pedagang hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan pengunjung dilarang makan di lokasi.
Alasan lain, kata Deonijiu, pihaknya telah melakukan penertiban serupa pada Sabtu (3/7/2021), saat hari pertama PPKM Darurat diterapkan.
Sehingga, kepolisian dan instansi lain terpaksa mengangkut tujuh pedagang ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang dan menyita beberapa alat milik masing-masing pedagang yang melanggar.
Adapun pengangkutan dan penyitaan itu dilakukan saat kepolisian dan instansi lain menyidak di beberapa titik yang memang rawan kerumunan, Minggu malam.
Kemudian, lokasi PKL yang ditindak tegas kebanyakan bertempat di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Dari kemarin kami sudah melakukan patroli penertiban. Kami sudah melakukan imbauan," ujarnya.
"Ternyata mereka masih buka sampai sekitar jam 23.00 WIB lebih. Sehingga kami berikan teguran dan kami ambil mereka bertujuh dan barangnya," sambung Deonijiu.
Selain itu, lanjut dia, Satpol PP Kota Tangerang juga memberikan sanksi administratif karena perbuatan para pedagang itu termasuk Tindak Pidana Ringan.
Deonijiu menegaskan bahwa penegakkan PPKM di Kota Tangerang bakal dilaksanakan secara maksimal.
Baca juga: Jakmania Bantu Cari Pemain Baru, Persija Jakarta Tak Kunjung Kasih Pengumuman: Serius Apa Engga Sih
Dia mengingatkan, para pedagang harus menutup lapak mereka tepat waktu dan hanya diizinkan untuk melayani pengunjung yang membawa pulang makanannya atau takeaway.