Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.
Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.
Baca juga: Catat! Jadwal dan Operasional Angkutan Umum Terbaru di DKI Selama PPKM Darurat: Kapasitas Dibatasi
"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Total yang diamankan dalam penggerebekan Minggu dini hari sebanyak 81 orang.
Kerumunan ini terdiri dari 58 pengunjung WNA, 12 pengunjung WNI, serta 11 karyawan kafe.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Baik PB dan AS serta para pengunjung kemudian juga disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
TONTON JUGA
Berdasarkan undang-undang tersebut para pelanggar PPKM Darurat ini terancam hukuman 1 tahun.
Polres Jakut Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Otentik
Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggencarkan patroli kewilayahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar sejak 3 Juli 2021 lalu.
Hasil patroli kewilayahan, Tim Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara mendapati sebuah kafe di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang melanggar protokol kesehatan.
Kafe bernama Otentik tersebut digerebek pada Minggu (4/7/2021) dini hari lalu.
TONTON JUGA
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, pengunjung kafe tersebut didapati tengah asyik-asyikan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.