Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sedikitnya empat dari 81 orang yang diamankan polisi dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari lalu dinyatakan positif Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, hasil tersebut keluar setelah semua orang dari kerumunan kafe tersebut menjalani tes Covid-19.
TONTON JUGA
"Setelah kita amankan, kita lakukan tes antigen dan PCR, ada empat orang yang positif Covid-19," kata Nasriadi, Senin (5/7/2021).
Keempat orang tersebut terdiri dari tiga orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia.
Mereka kini telah dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi mandiri.
"Yang empat telah kita bawa ke Wisma Atlet untuk dikarantina," ucap Nasriadi.
Nasriadi menambahkan, selain test deteksi Covid-19, puluhan orang yang diamankan juga harus menjalani tes urine untuk menentukan apakah mereka positif narkoba.
Baca juga: WNA Ngongkrong dan Mabuk-mabukan di Kafe Otentik Kelapa Gading, Empat Orang Positif Covid-19
Baca juga: Catat! Jadwal dan Operasional Angkutan Umum Terbaru di DKI Selama PPKM Darurat: Kapasitas Dibatasi
Baca juga: Dinas Kesehatan DKI: Fauzi Bowo Terpapar Covid-19 dari Ajudan
"Seluruhnya negatif (mengonsumsi narkoba)," ucap Nasriadi.
Adapun dalam kasus ini, seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.
TONTON JUGA
"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi.
Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.