Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sedikitnya empat dari 81 orang yang diamankan polisi dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari lalu dinyatakan positif Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, hasil tersebut keluar setelah semua orang dari kerumunan kafe tersebut menjalani tes Covid-19.
TONTON JUGA
"Setelah kita amankan, kita lakukan tes antigen dan PCR, ada empat orang yang positif Covid-19," kata Nasriadi, Senin (5/7/2021).
Keempat orang tersebut terdiri dari tiga orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia.
Mereka kini telah dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi mandiri.
"Yang empat telah kita bawa ke Wisma Atlet untuk dikarantina," ucap Nasriadi.
Nasriadi menambahkan, selain test deteksi Covid-19, puluhan orang yang diamankan juga harus menjalani tes urine untuk menentukan apakah mereka positif narkoba.
Baca juga: WNA Ngongkrong dan Mabuk-mabukan di Kafe Otentik Kelapa Gading, Empat Orang Positif Covid-19
Baca juga: Catat! Jadwal dan Operasional Angkutan Umum Terbaru di DKI Selama PPKM Darurat: Kapasitas Dibatasi
Baca juga: Dinas Kesehatan DKI: Fauzi Bowo Terpapar Covid-19 dari Ajudan
"Seluruhnya negatif (mengonsumsi narkoba)," ucap Nasriadi.
Adapun dalam kasus ini, seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.
TONTON JUGA
"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi.
Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.
Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.
Baca juga: Catat! Jadwal dan Operasional Angkutan Umum Terbaru di DKI Selama PPKM Darurat: Kapasitas Dibatasi
"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Total yang diamankan dalam penggerebekan Minggu dini hari sebanyak 81 orang.
Kerumunan ini terdiri dari 58 pengunjung WNA, 12 pengunjung WNI, serta 11 karyawan kafe.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Baik PB dan AS serta para pengunjung kemudian juga disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
TONTON JUGA
Berdasarkan undang-undang tersebut para pelanggar PPKM Darurat ini terancam hukuman 1 tahun.
Polres Jakut Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Otentik
Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggencarkan patroli kewilayahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar sejak 3 Juli 2021 lalu.
Hasil patroli kewilayahan, Tim Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara mendapati sebuah kafe di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang melanggar protokol kesehatan.
Kafe bernama Otentik tersebut digerebek pada Minggu (4/7/2021) dini hari lalu.
TONTON JUGA
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, pengunjung kafe tersebut didapati tengah asyik-asyikan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.
"Didapatkan pada tanggal 4 dini hari, pada sebuah kafe, namanya Kafe Otentik di Kelapa Gading, ada pengunjung yang bergerombol sehingga melanggar protokol kesehatan," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).
Baca juga: Polisi Minta Karyawan yang Dipaksa Perusahaan Tetap Bekerja di Kantor Saat PPKM Darurat Lapor ke 110
Saat polisi datang puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
FOLLOW JUGA
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung WNA, 12 pengungjung WNI, 11 karyawan, serta dua orang pemilik kafe.
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata AKBP Nasriadi.
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," ujarnya. (*)