Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Pemprov DKI bisa segera menyiapkan sanksi bagi kelompok usia 12-17 tahun yang menolak vaksin Covid-19.
Menurutnya, saat ini tidak ada penegasan kepada kelompok yang menolak vaksinasi. Padahal kegagalan vaksinasi kepada kelompok usia ini dikhawatirkan bisa berdampak pada sulitnya upaya pencegahan penularan yang dilakukan.
"Sebab kelompok usia ini mempunyai mobilitas yang tinggi, sulit diawasi dan bila terinfeksi umumnya OTG," kata Gilbert dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (6/7/2021).
Oleh sebab itu, kata Gilbert vaksinasi pada kelompok usia 12-17 tahun harus menjangkau seluruh populasi total untuk mencapai herd immunity.
Baca juga: Suasana di Pos Penyekatan Lampiri Kondusif, Petugas Antisipasi Jalur Tikus
Baca juga: PPKM Darurat Hari Keempat, Tak Ada Aksi Geber Motor Lagi di Pos Penyekatan Lampiri Jalan Kalimalang
Baca juga: Pemprov DKI Buka 434 Formasi CPNS untuk SMA hingga S1, Cek di Sini Persyaratannya Sebelum Daftar
Data populasi tersebut, dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti NIK, KJP, sekolah, atau RT RW.
Ia pun berharap agar penolakan vaksinasi oleh sekelompok orang harus diikuti dengan penerapan aturan yang sesuai, sehingga tidak mengorbankan masyarakat secara umum.
Penegasan yang dimaksud misalnya seperti pelarangan anak ikut pelajaran atau kegiatan ekstra kurikuler bila tidak divaksin, tidak diperkenankan ikut PTM, penghentian subsidi atau larangan mengikuti ujian dan evaluasi.
"Segala upaya harus dikerjakan untuk menekan kenaikan kasus ini. Tanpa sanksi yang berlaku tegas, percuma upaya yang dilakukan, karena himbauan saja tidak cukup, terbukti dengan menyebarnya kasus Covid hingga gelombang kedua," tuturnya.