- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Baca juga: Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Calon Pelamar Ingat Baik-baik Ya!
Alur seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);
3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;
4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;
5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.