CPNS Jakarta

570 Instansi Buka Seleksi, Simak Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2021. 570 Instansi Buka Seleksi, Simak Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 telah dibuka sejak Rabu (30/6) di portal sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran seleksi ini dibuka untuk tiga jenis kualifikasi peserta yakni CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.

BKN menjelaskan, terdapat 570 instansi yang membuka seleksi CPNS 2021 terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi dan 484 pemerintah kabupaten dan kota.

Total jumlah formasi seleksi yakni 689.623 untuk CPNS 2021 dan PPPK.

Sementara itu, terdapat 23 instansi yang menyatakan tak mengikuti atau menunda seleksi CPNS 2021 dan PPPK.

Satu di antara alasannya yakni anggaran yang diperlukan telah digunakan untuk penanganan covid-19.

Lantas bagaimana cara cek daftar formasi CPNS 2021 dan PPPK?

Baca juga: Daftar 10 Intansi Paling Banyak Dilamar di Pendaftaran CPNS 2021, Kemenkumham Diposisi Kedua!

Dirangkum TribunJakarta, berikut cara mudahnya: 

Proses pelaksanaan tes SKB CPNS khusus bagi peserta yang terkonfirmasi reaktif atau positif Covid-19 di Gedung Cisadane, Senin (12/10/2020). (Istimewa)

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "Layanan Informasi" yang berada di kanan atas portal tersebut

3. Pilih menu "Info Lowongan"

4. Selanjutnya akan muncul kolom "Jenis Pengadaan" dan "Instansi"

5. Isi kolom "Jenis Pengadaan" dan kolom "Instansi"

6. Terakhir, klik "Cari".

Baca juga: Minat Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Dulu Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Kinerja

Setelah mengikuti petunjuk seperti di atas, laman sscasn.bkn.go.id akan memuat daftar formasi CPNS dan PPPK 2021 sesuai jenis pengadaan dan instansi yang kamu pilih.

Selain itu, untuk mengetahui formasi CPNS dan PPPK 2021 juga bisa langsung mengunjungi laman kementerian dan instansi yang ingin dilamar. 

Kamu bisa juga dengan memantau akun sosial media masing-masing kementerian dan instansi tersebut. 

 

Baca juga: 570 Instansi Ini Buka CPNS 2021, Simak Berkas yang Harus Disiapkan, Jangan Sampai Keliru!

Berkas yang Perlu Disiapkan Pelamar CPNS 2021

- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg

Baca juga: Beredar Dokumen Jadwal Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Lengkapnya untuk Persiapan Daftar CPNS 2021

Baca juga: Bukan Cuma Giat Latihan Soal, Ini Kiat-kiat Penting Agar Lolos Seleksi CPNS 2021

- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf

- Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf

- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf

- Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf

Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Syarat Umum Daftar CPNS 2021

- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca juga: Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Calon Pelamar Ingat Baik-baik Ya!

Alur seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);

3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;

4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;

5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.

Berita Terkini