Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seorang pria bermasker hitam lis merah muda, berkaus panjang, dan bercelana jin hitam agak kusam, duduk menunggu sanksi.
Pria lebih tua di depannya bermasker putih, berkacamata, berpakaian toga merah hitam, berdasi putih, kedua tangannya memegang berkas.
Dialah sang hakim yang bertugas dalam sidang operasi yustisi untuk pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).
Dari balik sekat plastik transparan, hakim bertanya soal uang kepada pria di depannya.
Pria tersebut driver ojek online alias ojol yang disidang karena tak memakai masker.
Baca juga: Kabar 1 Keluarga di Duta Kranji Bekasi Meninggal Positif Covid-19, Begini Penjelasan Ketua RW
"Rp 50 ribu ada enggak?" tanya hakim.
Ojol yang tak diketahui namanya itu satu dari sekian orang yang melanggar prokes.
Ia dihadapkan dalam sidang operasi yustisi untuk mendapat sanksi.
Para pelanggar ini ada yang terjaring operasi yustisi personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Bekasi.
Mereka menyasar para pelanggar di restoran, perkantoran dan pusat pertokoan.
Samar-samar terdengar suara lirih driver ojol saat hakim menyinggung uang.
"Enggak ada pak," ucap si pria sambil sedikit membungkkan badannya ke arah hakim.
Baca juga: Tak Terima Ada Pos Penyekatan PPKM, Pengendara Motor Ini Geber Motor di Depan Petugas
Seketika hakim berkonsultasi dengan jaksa yang duduk di sebelahnya.
Tak lama, hakim menjatuhkan sanksi denda kepada pengemudi ojol itu.
"Rp 20 ribu saja," kata hakim.
Bekas persidangan lalu hakim itu tandatangani dan serahkan ke petugas pendata.
Sementara driver ojol tidak langsung bergegas dari kursi.
Perlahan tangan kanannya merogoh saku celana.
Ia mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp 5 ribu lecek dari dompetnya di saku celana belakang.
Sambil menundukkan kepala, driver ojol itu menghitung lembar demi lembar uangnya biar genap Rp 20 ribu.
Tampak sekali ia kikuk saat uang pecahan Rp 5 ribu empat lembar hendak diserahkannya ke hakim.
"Bayarnya nanti pak di sana," ucap hakim sambil menunjuk meja petugas pendata di ujung meja sidang.
Baca juga: Ngaku Ponakan Jenderal Bintang Dua tapi Tinggal Ngontrak, Ternyata Hanya Bualan Buruh Hindari Sanksi
Beres urusan, driver ojol tadi langsung menghilang entah ke mana.
Ngaku Kurang Dapat Sosialisasi
Pelanggar lainnya adalah Muslim Manurung, pemilik toko pakaian.
Ia berdalih kurang mendapatkan sosialisasi tentang aturan PPKM Darurat.
Informasi yang ia dapat sselama ini hanya sebatas dari media sosial, bukan dari pengurus lingkungan.
Akhirnya, Muslim Manurung menerima juga untuk membayar denda Rp 300 ribu.
Ia terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan pada Kamis (8/7/2021).
"Denda Rp 300 ribu. Sebenarnya sudah tahu dari sosmed. Cuma dari RT/RW belum," kata Muslim selesai sidang.
Baginya, denda sebesar itu cukup memberatkan mengingat bisnis tokonya belum membaik selama pandemi.
"Berat bangetlah lagi sulit ekonomi gini. Udah gitu customer datang sehari cuma tiga doang," ucapnya.
Baca juga: Balap Liar Saat PPKM Darurat, Lima Remaja Diamankan Polres Jakarta Timur: Satu Diantaranya Perempuan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi memastikan sosialisasi PPKM Darurat dan operasi yustisi sudah sejak Sabtu (3/7/2021).
"Mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, dan akhirnya hari ini kita lakukan penindakan," kata Aloysius.
Aloysius menilai masyarakat yang mengaku tidak mendapat sosialisasi dengan baik bisa diartikan abai.
Ia tak menampik, bisa jadi masyarakat tidak banyak yang memantau PPKM Darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi mengatakan, total 24 orang terjaring operasi yustisi.
"Total denda yang diperoleh Rp 1,3 juta. Ini disetorkan ke kas negara oleh eksekutor," kata Laksmi.
Mereka yang bersalah dijerat Peraturan Daerah Jawa Barat Pasal 35 ayat 1 Nomor 5 tahun 2021.
Dari 24 orang, 22 di antaranya denda uang.
"Sedangkan dua lagi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan," imbuh dia.
Besaran denda disesuaikan dengan kemampuan warga pelanggar.
Dalam sidang kali ini, denda paling kecil sebesar Rp 20 ribu sedangkan paling besar Rp 300 ribu.
"Hakim juga punya pertimbangan. Secara, ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil."
"Kami tetap tegakkan hukum, bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan," ucap Laksimi.