Antisipasi Virus Corona di Depok

Pemkot Depok Bentuk Timsus Siapkan Sanksi dan Hukuman Untuk Lurah yang Gelar Hajatan Pernikahan

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang viral usai menggelar pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok telah membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menangani kasus Lurah Pancoran Mas yang menggelar hajatan pada hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Saat ini, tim pemeriksaan khusus tersebut tengah mengkaji terkait sanksi yang akan diberikan pada Lurah tersebut.

“Saya masih menunggu hasil tim riksus (pemeriksaan khusus),” ujar Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).

Supian menjelaskan, bila pengkajian telah selesai, nantinya tim pemeriksaan khusus ini akan memberikan rekomendasi sanksi dan hukuman untuk Lurah.

“Nanti tim riksus yang akan mendalami dan memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Meski Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Lurah Pancoran Mas tersebut adalah Suganda.

Ia nekat menggelar pesta pernikahan putrinya pada Sabtu (3/7/2021) beberapa hari lalu, yang mana saat itu adalah hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Saat dijumpai di kantornya, Suganda mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dalam resepsi nikahan anaknya.

Akan tetapi, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, berujar bahwa Suganda telah mengakui jumlah tamu undangan yang hadir sebanyak 300 orang, dari 1.500 undangan yang disebar.

“Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku,” bebernya saat pengungkapan kasus pada Rabu (7/7/2021) kemarin.

Imran juga mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.

“Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya,” pungkasnya.

Sederet kesalahan Suganda

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, terkait kerumunan yang timbul akibat banyaknya tamu undangan yang datang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234

Berita Terkini