Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Sidang Operasi Yustisi, Ojol di Bekasi Langgar Prokes: Hitung Uang Depan Hakim, Cuma Ada Rp20 Ribu

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kota Bekasi menggelar sidang operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat, salah satu pelanggar seorang pengemudi ojek online (ojol) terjaring akibat tak pakai masker, Kamis (8/7/2021).

Sidang berlangsung di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, tampak sejumlah pelanggar prokes dan kebijakan PPKM Darurat hadir untuk menjalani proses hukum.

TONTON JUGA

Sebelumnya, tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di beberapa tempat seperti restoran, perkantoran dan pusat pertokoan.

Pantauan TribunJakarta.com, pengemudi ojol yang ikut terjaring awalnya dipanggil untuk menghadap Hakim untuk dikenakan sanksi.

"Rp50.000 ada enggak?" Tanya Hakim kepada ojol yang terkena sanksi pelanggar prokes.

Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Suaranya lirih terdengar dari mulut pengemudi ojol.

Sambil badannya agak membungkuk mendekat ke arah Hakim yang sedang memprosesnya.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan PPKM Darurat, Wagub Ariza: Jangan Main-main

Baca juga: Indonesia Berjaya di International Olympiad in Informatics, Pikatan Arya Berhasil Raih Medali Emas

"Enggak ada pak," ucap pengemudi ojol dibarengi gelagat tangannya merogoh saku celana yang ia kenakan.

Mendengar jawaban pengemudi ojol, Hakim lalu berkonsultasi dengan Jaksa yang duduk di sebelahnya.

Selepas dari itu, sang Hakim lalu memutuskan menjatuhi hukuman berupa sanksi denda kepada pengemudi ojol sebesar Rp20.000.

TONTON JUGA

"Rp20.000 saja," kata Hakim sambil menandatangani berkas persidangan dan menyerahkan ke bagian petugas pendata.

Mendengar vonis yang dijatuhi Hakim, pengemudi ojol ini tampak tidak langsung bergegas dari kursi persidangan.

Halaman
123

Berita Terkini