Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seorang pengemudi ojek online terjaring operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat, karena tak pakai masker, Kamis (8/7/2021).
Sidang berlangsung di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, tampak sejumlah pelanggar prokes dan kebijakan PPKM Darurat hadir untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di beberapa tempat seperti restoran, perkantoran dan pusat pertokoan.
Pantauan TribunJakarta.com, pengemudi ojol yang ikut terjaring awalnya dipanggil untuk menghadap Hakim untuk dikenakan sanksi.
"Rp50.000 ada enggak?" Tanya Hakim kepada ojol yang terkena sanksi pelanggar prokes.
Suaranya lirih terdengar dari mulut pengemudi ojol.
Sambil badannya agak membungkuk mendekat ke arah Hakim yang sedang memprosesnya.
"Enggak ada pak," ucap pengemudi ojol dibarengi gelagat tangannya merogoh saku celana yang ia kenakan.
Mendengar jawaban pengemudi ojol, Hakim lalu berkonsultasi dengan Jaksa yang duduk di sebelahnya.
Selepas dari itu, sang Hakim lalu memutuskan menjatuhi hukuman berupa sanksi denda kepada pengemudi ojol sebesar Rp20.000.
"Rp20.000 saja," kata Hakim sambil menandatangani berkas persidangan dan menyerahkan ke bagian petugas pendata.
Mendengar vonis yang dijatuhi Hakim, pengemudi ojol ini tampak tidak langsung bergegas dari kursi persidangan.
Tangan kanannya kembali merogoh saku celana.
Dikeluarkan sejumlah uang pecahan Rp5.000 dari dalam dompet yang dia simpan di sakunya tersebut.