Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Rogoh Kantong Sambil Tertunduk, Gelagat Driver Ojol Disanksi Bayar Rp20 RIbu karena Tak Pakai Masker

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejasaan dan Satpol PP Kota Bekasi menggelar operasi yustisi ke sejumlah perkantoran dan restoran yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Pantauan TribunJakarta.com, petugas mendatangi gedung perkantoran di Jalan KH Noer Ali Kalimalang dan sejumlah restoran atau rumah makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat.

Tampak sejumlah senis usaha yang masih tetap beroperasi memperkejakan pegawai tanpa menerapan work from home (WFH), ada juga rumah makan yang ketahuan melayani makan di tempat.

Para pelaku usaha, pimpinan perkantoran langsung didata petugas, mereka selanjutnya diminta mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021.

Baca juga: Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi, Sasar Perkantoran dan Restoran Pelanggar PPKM Darurat

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum menggelar operasi yustisi, pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi melalui sidang.

"Dari tanggal tiga juga kan dari unsur Polsek, Koramil, kelurahan, kecamatan, Satpol-PP, kita sudah melakukan sosialisasi," kata Abi Kamis (8/7/2021).

Operasi Yustisi digelar di kota Bekasi sasaran restoran dan perkantoran yang beroperasi di luar ketentuan PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Abi menambahkan, proses sidang akan dilakukan secara langsung, pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dibawa dengan mobil Satpol PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

"Kita juga akan siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut, kita akan melakukan persidangan," terangnya. (*)

Operasi Yustisi digelar di kota Bekasi sasaran restoran dan perkantoran yang beroperasi di luar ketentuan PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Berita Terkini