Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Rogoh Kantong Sambil Tertunduk, Gelagat Driver Ojol Disanksi Bayar Rp20 RIbu karena Tak Pakai Masker

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

Uang lembaran Rp5.000 itu tampak kusam.

Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Ia menghitung sambil kepalanya tertunduk di hadapan Hakim yang baru saja memvonisnya.

Gelagatnya sempat kikuk.

Dia hendak langsung menyerahkan uang sanksi denda ke Hakim usai menghitung pecahan Rp5.000 sebanyak empat lembar.

"Bayarnya nanti pak di sana," ucap Hakim sambil menunjuk meja petugas pendata yang ada di bagian ujung meja sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi mengatakan, total sebanyak 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi.

Baca juga: Sidang Operasi Yustisi, Ojol di Bekasi Langgar Prokes: Hitung Uang Depan Hakim, Cuma Ada Rp20 Ribu

Baca juga: Driver Ojek Online Menjawab Lirih Ditanya Hakim, Rp 50 Ribu Ada?

"Total denda yang diperoleh Rp1,3 juta, disetorkan ke kas negara oleh eksekutor," kata Laksmi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan dalam sidang operasi yustisi yakni, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Pasal 35 ayat 1 Nomor 5 tahun 2021.

"Dari 24 orang, 22 diantaranya denda sedangkan dua lagi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan," ucapnya.

Laksmi memastikan, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan warga pelanggar.

TONTON JUGA

Dalam sidang kali ini, denda paling kecil sebesar Rp20.000 sedangkan paling besar Rp300.000.

"Karena Pak Hakim juga punya pertimbangan secara ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil."

"Yang penting kami tetap tegakkan hukum bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan," tegasnya.

Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi

Halaman
123

Berita Terkini